Pengertian dan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta Pengadaannya di Jakarta


Seberapa seringkah Anda melihat ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta? Tentunya cukup jarang, bukan? Pasalnya, jumlah ruang terbuka hijau di ibu kota terbilang sangat sedikit dan tidak berimbang dengan banyaknya gedung dan bangunan yang memenuhi kota.

Jakarta memang kekurangan ruang terbuka hijau. Dan masalah kekurangan ruang terbuka ini juga ditemui di banyak kota besar lain di Indonesia. Kekurangan ruang terbuka hijau antara lain terjadi karena alasan keterbatasan lahan, harga lahan yang mahal, dan tidak adanya sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi target ruang terbuka hijau di wilayahnya.

Di Jakarta, ruang terbuka hijau bisa dibilang dipandang penting. Setiap lahan yang dibangun di Jakarta bahkan wajib menyediakan lahan hijau untuk berkontribusi terhadap ruang hijau di kota. Meskipun demikian, implementasi pengadaan ruang terbuka hijau hingga saat ini belum menjadi prioritas.


Apa itu ruang terbuka hijau?

Menurut Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengertian ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alamiah maupun sengaja ditanam.

Dari segi fungsi, sudah jelas ruang terbuka hijau (RTH) memiliki fungsi krusial sebagai penyedia oksigen kota. Selain itu,  ruang terbuka hijau juga memiliki fungsi tambahan yang penting bagi kesehatan masyarakat kota, yaitu sebagai sarana rekreasi, media belajar, dan peredam kebisingan kota.

Berapakah luas ruang terbuka hijau di Jakarta saat ini?

Undang-Undang Penataan Ruang menjelaskan bahwa luas ruang terbuka hijau harus mencapai 30% dari total luas kota. Persentase ini terbagi ke dalam 2 kategori, yaitu ruang terbuka hijau publik seluas 20% yang disediakan oleh pemerintah dan ruang terbuka hijau privat seluas 10% yang disediakan oleh pihak swasta.

Meskipun pemerintah telah menetapkan target ruang terbuka tersebut, kenyataannya saat ini ruang terbuka hijau di Jakarta hanya mencapai 9,98% dari luas kota. Angka tersebut bahkan belum memenuhi sepertiga dari target ruang terbuka hijau di Jakarta.

Bagaimana cara memenuhi target ruang terbuka hijau di Jakarta?

Selama ini, salah satu upaya pemenuhan target ruang terbuka hijau di Jakarta adalah melalui kewajiban pihak swasta untuk mengadakan area hijau di lokasi pengembangan mereka. Hanya saja, hasil dari kontribusi ruang terbuka hijau privat ini terbukti kurang optimal. Pasalnya, area terbuka yang disediakan tidak dapat diakses secara bebas oleh publik. Dari segi luasnya, ruang terbuka yang disediakan sering kali juga tidak signifikan.

Sebenarnya, daripada memaksakan pengadaan area terbuka di setiap lahan bangunan swasta, pemerintah dapat menerapkan sebuah kolaborasi dengan pihak swasta agar RTH privat dapat berfungsi lebih efektif. Caranya, pemerintah dapat melakukan konsolidasi atau penggabungan ruang terbuka yang diwajibkan bagi swasta dan memindahkannya ke suatu lokasi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk dijadikan ruang terbuka hijau.

Metode ini menyediakan win-win solution bagi pihak pemerintah maupun pihak swasta. Bagi pemerintah, konsolidasi lahan hijau adalah kesempatan untuk mewujudkan ruang terbuka hijau yang luas dan berkualitas bagi warga kota sekaligus kesempatan untuk membenahi penataan kota.  Bagi pihak swasta, konsolidasi lahan hijau adalah kesempatan untuk memanfaatkan lahan yang dimilikinya dengan lebih optimal.

Dengan melakukan penggabungan ruang terbuka hijau, pemerintah dapat mewujudkan pemenuhan target ruang terbuka dengan kualitas yang sejauh ini belum dapat dibanggakan oleh kota Jakarta.

Dengan penanganan yang tepat, Jakarta dapat memiliki ruang terbuka publik yang tidak kalah dengan Central Park di New York atau Hyde Park di London. Sudah tentu, area terbuka sekelas dan seluas ini dapat membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap kesehatan kota Jakarta dan juga warganya.

Masalah pemenuhan RTH adalah perkara yang urgen. Fungsi ruang terbuka hijau di perkotaan tentunya tidak dapat terpenuhi hanya dengan mengandalkan RTH seluas 9,98% dari luas kota. Oleh sebab itu, Jakarta memerlukan kebijakan yang tepat agar kota maupun warganya berkesempatan memiliki masa depan yang lebih sehat.

News

Blogs