Manfaat, Syarat, dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi FLPP

Kebijakan finansial berperan penting dalam menentukan kemampuan masyarakat untuk membayar uang muka atau mencicil rumah.

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah, pemerintah telah meluncurkan beberapa program pembiayaan pemilikan rumah bersubsidi, atau KPR Bersubsidi. Salah satunya adalah program FLPP.

Kepanjangan FLPP adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. KPR Bersubsidi FLPP yang juga dikenal dengan sebutan program FLPP ini dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. 

Lalu, apa pengertian dari program FLPP? Dilansir dari situs Layanan Informasi Kementerian PUPR, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.

Dilansir dari artikel Peran dan Tantangan FLPP di Sektor Pembiayaan Perumahan pada situs resmi Kementerian Keuangan, program FLPP merupakan intervensi pemerintah untuk mengatasi masalah affordability dan accessibility khususnya bagi MBR yang memiliki kapasitas keuangan terbatas. Melalui program FLPP ini, pemerintah menghadirkan kebijakan finansial untuk membantu MBR membeli dan menghuni rumah sendiri.

Mari kita kupas manfaat, syarat, dan cara mengajukan KPR Bersubsidi FLPP. 

Apa saja manfaat KPR Bersubsidi FLPP

Sesuai tujuannya, program FLPP  didesain untuk memberikan sejumlah keuntungan signifikan agar MBR dapat menjadi mampu untuk memiliki hunian. Dilansir dari situs Layanan Informasi Kementerian PUPR, beberapa keuntungan atau manfaat produk KPR FLPP antara lain: 

  1. Suku bunga program FLPP maksimal 5%
  2. Suku bunga program FLPP  tetap sepanjang jangka waktu kredit (dengan metode perhitungan anuitas)
  3. Suku bunga program FLPP sudah termasuk premi asuransi kebakaran
  4. Jangka waktu KPR FLPP cukup panjang, yaitu hingga 20 tahun
  5. Terdapat pemberian Subsidi Bantuan Uang Muka untuk MBR yang menggunakan KPR Bersubsidi, termasuk program FLPP

Manfaat lain dari program FLPP  meliputi agunan bebas biaya PPN, uang muka ringan mulai 1%, dan juga biaya kredit yang ringan. 

Apa saja syarat menjadi penerima Program KPR FLPP?

Sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 26/PRT/M/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PUPR No.21/PRT/M/2016 tentang Kemudahan dan/atau Bantuan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, beberapa persyaratan penerima program FLPP yaitu:

  1. Penerima program FLPP adalah Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia
  2. Penerima program FLPP telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  3. Penerima program FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
  4. Gaji/penghasilan pokok penerima program FLPP tidak melebihi Rp. 4.000.000,- untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp. 7.000.000,-  untuk Rumah Sejahtera Susun
  5. Penerima program FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  6. Penerima program FLPP memiliki  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

Lalu, bagaimana cara mengajukan KPR Bersubsidi FLPP

Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) bertugas melaksanakan penyaluran dan pengelolaan dana pembiayaan perumahan di bawah Kementerian PUPR. Berdasarkan informasi pada situs resmi PPDPP, cara mengajukan KPR Bersubsidi FLPP adalah: 

  1. Memastikan bahwa Anda sudah memenuhi dan melengkapi semua persyaratan program FLPP
  2. Menentukan lokasi rumah yang diinginkan dengan datang langsung ke developer yang membangun rumah program FLPP agar dapat mengetahui kondisi lingkungan dan hunian, atau
  3. Mendatangi langsung Bank Pelaksana penyalur program FLPP untuk informasi lokasi rumah program FLPP, serta mengalkulasi angsuran kredit yang terjangkau, dan fasilitas lainnya
  4. Melakukan Akad Kredit dengan Bank Pelaksana yang telah Anda pilih (setelah permohonan KPR FLPP disetujui oleh Bank)

Program FLPP hanya satu dari sekian kebijakan finansial yang bertujuan mengatasi krisis hunian di Indonesia. Selain program FLPP, terdapat juga Program Rumah DP 0 Rupiah, dan program subsidi lainnya. 

Lalu, apakah program subsidi pemerintah sejauh ini sudah membantu mengurangi backlog perumahan? Dan apakah ada kebijakan finansial lain yang patut untuk dieksplorasi oleh pemerintah? Nah, untuk menelusuri lebih jauh tentang pertanyaan di atas, baca juga Tak Hanya Konstruksi, Kebijakan Finansial Krusial bagi Penyediaan Hunian Milik.

News

Blogs